KATA
PENGANTAR
Assalamu’ alaikum Wr.
Wb
Alhamdulilah puji dan syukur atas ke hadirat Allah Swt
yang telah memberikan karunianya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini tepat waktu dan makalah ini yang berjudul : Zakat Pertanian
Adapun tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk
memenuhi tugas mata kuliah Fiqih Zakat yang dibimbing oleh dosen Dr. Zulkifli,
M. Ag. Semoga makalah ini yang disusun oleh penulis dapat bermanfaat dan
berguna bagi pembaca.
Demikian makalah ini dibuat kami menyadari di dalam
penyusunan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan maka dari pada
itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk mencapai kesempurnaan makalah
ini agar lebih baik lagi, dan atas kritik dan saran kami ucapkan terima
kasih.
Wassalamua’laikum Wr.
Wb
Pekanbaru, 19 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang...............................................................................................................1
- Rumusan masalah...........................................................................................................1
- Tujuan.............................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Zakat Pertanian.............................................................................................3
- Hasil Pertanian yang Wajib Zakat..................................................................................4
- Nisab Zakat Pertanian....................................................................................................5
- Persentase Zakat Pertanian.............................................................................................5
- Waktu Menunaikan Zakat Pertanian..............................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................9
B. Saran..............................................................................................................................9
DAFTAR
PUSTAKA..............................................................................................................10
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu kewajiban yang disyariatkan Allah SWT
kepada umat islam, sebagai salah satu perbuatan ibadah setara dengan shalat,
puasa, dan ibadah haji. Akan tetapi, zakat tergolong ibadah maliah, yaitu
ibadah melalui harta kekayaan dan bukan ibadah badaniah yang pelaksanaannya
dengan fisik. Hal inilah yang membedakan zakat dengan ibadah lainnya, seperti
ibadah shalat, puasa, dan haji, yang manfaatnya hanya terkena kepada individu
tersebut, melainkan bermanfaat pula bagi orang lain.
Allah
SWT mewajibkan zakat kepada individu yang mampu dengan tujuan mengetahui
seberapa besar cinta hamba kepada Penciptanya daripada dengan hartanya. Salah
satu jenis zakat mal adalah zakat pertanian, yaitu zakat yang dikeluarkan dari
hasil pertanian berupa tumbuh-tumbuhan, atau tanaman yang bernilai ekonomis
seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias,
rumput-rumputan, d.l.l.
- Rumusan Masalah
Dari
uraian latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu:
- Apa pengertian zakat pertanian ?
- Apa saja hasil pertanian yang wajib zakat ?
- Bagaimana nisab zakat pertanian ?
- Bagaimana persentase zakat pertanian ?
- Kapan waktu menunaikan zakat pertanian ?
- Tujuan
Sesuai
dengan masalah yang dihadapi maka makalah ini bertujuan untuk :
- Mengetahui pengertian zakat pertanian
- Mengetahui hasil pertanian yang wajib zakat
- Mengetahui nisab zakat pertanian
- Mengetahui persentase zakat pertanian
- Mengetahui waktu menunaikan zakat pertanian
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Zakat Pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang
dikeluarkan dari hasil pertanian berupa tumbuh-tumbuhan, atau tanaman yang
bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan,
tanaman hias, rumput-rumputan, d.l.l. yang merupakan makanan pokok dan dapat
disimpan. Kriteria/syarat dari zakat pertanian yaitu:[1]
- Menjadi makanan pokok manusia pada kondisi normal mereka.
- Memungkinkan untuk disimpan dan tidak mudah rusak atau membusuk.
- Dapat ditanam oleh manusia.
Adapun alasan adanya syarat makanan
pokok ialah makanan pokok merupakan sesuatu yang vital, yang apabila tanpa
makanan tersebut, kehidupan tidak akan dapat berlangsung. Selain itu, makan
pokok adalah tumbuhan yang paling mulia dan dapat membuat badan manusia berdiri
tegak serta mampu bergerak.
Kewajiban membayar zakat pertanian
ditetapkan dalam Al-Qur’an surah Al-An’aam ayat 141 yang artinya:
........“Makanlah dari buahnya
(yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari
memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin)”........(
Al-An’aam : 141)
Kewajiban membayar zakat pertanian
terdapat dalam hadits ‘Attab bin Usaid Ra. Berkata bahwasanya Rasulullah Saw.
bersabda:
“sesungguhnya, anggur itu
diperkirakan jumlahnya sebagaimana diperkirakannya kurma. Maka, zakatnya ditunaikan
berupa anggur dan kurma yang sudah jadi.” (HR. Abu Dawud,
Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
- Hasil Pertanian yang Wajib Zakat
Pada uraian terdahulu sudah
dijelaskan, bahwa hasil pertanian dikenakan zakat, apabila telah memenuhi
syarat. Akan tetapi, para ulama berbeda pendapat mengenai jenis hasil bumi yang
dikenakan zakat. Penjelasannya sebagai berikut:[2]
- Ibnu Umar dan Sebagian Ulama Salaf
Ibnu
Umar dan sebagian ulama salaf berpendapat, bahwa zakat hanya wajib atas empat
jenis tanaman saja, yaitu hintah (gandum),
syair (sejenis gandum), kurma, dan
anggur.
- Malik dan Syafi’i
Imam
Malik dan Syafi’i berpendapat, bahwa jenis tanaman yang wajib zakat adalah
makanan pokok sehari-hari anggota masyarakat, seperti beras, jagung, sagu.
Selain dari makanan yang pokok itu, tidak dikenakan zakatnya. Oleh Syafi’i
dikatakan juga, bahwa kurma dan anggur wajib dikeluarkan zakatnya.
- Imam Ahmad
Imam
Ahmad berpendapat, bahwa biji-bijian yang kering dan dapat ditimbang (ditakar),
seperti padi, jagung, kedelai, kacang tanah, kacang hijau dikenakan zakatnya.
Begitu juga seperti buah kurma dan anggur dikeluarkan zakatnya. Tetapi
buah-buahan dan sayur tidak wajib zakatnya.
Pendapat
Imam Ahmad, sejalan juga dengan Abu Yusuf dan Muhammad (murid dan sahabat Imam
Hanafi).
- Abu Hanifah
Imam
Abu Hanifah berpendapat, bahwa semua hasil bumi yang bertujuan untuk
mendapatkan penghasilan, diwajibkan mengeluarkan zakatnya, walaupun bukan
menjadi makanan pokok. Abu Hanifah tidak membedakan, tanaman yang tidak bisa
dikeringkan dan tahan lama, atau tidak sama, seperti sayur mayur, mentimun labu
dan lain-lain.
Sebagai
landasan yang dipergunakan Abu Hanifah adalah ayat 267 surat al-Baqarah
sebagaimana telah dikemukakan di atas. Beliau berpegang kepada keumuman bunyi
ayat tersebut sedangkan orang yang tidak memasukkan sayur-mayur beralasan,
bahwa ayat yang bersifat umum itu, ditakhsiskan dengan hadis Rasulullah.
Di
samping ayat 267 surat al-Baqarah, beliau perkuat dengan ayat 141 surat
al-An’am yang sudah disebutkan terdahulu. Abu Hanifah juga berpedoman kepada
sabda Rasulullah yang artinya:
“Yang diairi air hujan,
zakatnya 10% dan yang disirami, zakatnya 5% tanpa membedakan jenis tanamannya,
dan apakah makanan pokok atau bukan, semuanya sama.”
- Nisab Zakat Pertanian
Zakat pertanian tidak diwajibkan jika
blemum mencapai nisab, adapun nisabnya ialah 5 wasaq. Sesuai hadis Rasulullah
Saw:
“Tidak wajib zakat pada kurma yang
kurang dari 5 wasaq.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Abu Dawud).
Diketahui bahwa 5 wasaq setara
dengan 60 sha’. Apabila ditentukan dengan hitungan kilogram maka diketahui
rumusan sebagai berikut:[3]
ü 5 wasaq x 60 sha’ = 300 Sha’
ü 1 sha’ setara dengan 4 mud
ü 1 mud setara dengan 576 gram
ü Jadi 576 gram x 4 mud = 2304 gram (2,304 kg)
ü Adapun menurut perhitungan yang telah
ditetapkan oleh departemen agama 5 wasaq adalah 750 kg beras atau 1350 kg
gandum kering.
- Persentase Zakat Pertanian
Untuk volume zakat pertanian dan
perkebunan ditentukan dengan sistem pengairan yang diterapkan untuk pertanian
maupun perkebunan tersebut, sebagai berikut:[4]
- Apabila lahan yang irigasinya ditentukan dengan curah hujan, sungai-sungai, mata air, atau lainnya (lahan tadah hujan) yang diperoleh tanpa mengalami kesulitan, maka persentase zakatnya 10% (1/10) dari hasil pertanian.
- Adapun zakat yang irigasinya menggunakan alat yang beragam (bendungan irigasi), maka persentase zakatnya adalah 5% (1/20), karena kewajiban petani/tanggungan untuk biaya pengairan dapat mempengaruhi tingkat nilai kekayaan dari aset yang berkembang.
- Apabila pengairan pada setengah periode lahan melalui curah hujan dan setengah periode lainnya melalui irigasi, maka persentase zakatnya 7,5% dari hasil pertanian.
Dengan
demikian, syariat islam memberi batasan volume zakat untuk hasil pertanian dan
perkebunan berkisar antara 5%-10% menurut cara pengairannya dengan maksud
memberikan penyesuaian dan kemudahan bagi umat.
Untuk
persentase zakat, ada ada pendapat yang menghubungkan antara potongan biaya
pengelolaan dengan persentase zakat:[5]
- Jika hasil biaya produksi menjadi pengurang dari hasil panen pertanian atau perkebunan, maka sumber aset wajib zakatnya mengikuti persentase zakat lahan tadah hujan yaitu sebesar 10%
- Apabila biaya pengelolaan tidak menjadi faktor pengurang hasil panen, maka persentase zakatnya disamakan dengan lahan irigasi yaitu sebesar 5%.
Jadi,
zakat yang dikeluarkan adalah:
1/10 x 750 = 75 kg atau 1/20 x 750 = 37,5 kg
1/10 x 930 = 93 liter atau 1/20 x 930 = 46,5
liter
Contoh:
Cengkeh dikeluarkan zakatnya 1/20 (5%) karena
memerlukan biaya perawatan. Dengan harga Rp 4.000/kg.
Jadi, 1/20 x 750 = 37,5 kg
37,5 kg x Rp 4.000 = Rp 140.000,-
- Waktu Menunaikan Zakat Pertanian
Tidak ada kewajiban menunaikan zakat
pertanian kecuali setelah dipanen. Sebab, sebelum itu, hasil pertanian dianggap
tidak wajib dizakati. Dan setelah dipanen hasil pertanian itu menjadi bahan
pokok yang dapat disimpan lama.
Zakat hasil pertanian berupa
biji-bijian tidak dikeluarkan, kecuali setelah biji tersebut matang, lalu
dipetik, kemudian dibersihkan dari kulit dan kotoran yang menempel padanya.
Adapun ongkos panen serta pembersihan itu ditanggung oleh pemilik tanaman
tersebut; sedikit pun tidak boleh menggunakan harta zakat.[6]
Begitu pula hasil pertanian yang
akan dikeluarkan zakatnya berupa buah-buahan, zakatnya belum bisa ditetapkan,
kecuali setelah masak dipohon. Sebab, buah-buahan sebelum matang tidak dapat
dimakan dan tidak pula disimpan. Dan, setelah matang barulah dapat digunakan
sebagai makanan pokok dan dimakan, sama seperti biji-bijian.[7]
Apabila sang pemilik hendak menjual
buah-buahannya sebelum layak dipanen, karena ia membutuhkan uang, maka hal ini
tidak dimakruhkan. Sedangkan, jika ia melakukannya agar tidak terkena wajib
zakat, maka yang demikian itu dimakruhkan, karena ia melarikan diri dari ibadah
dan tidak bersimpati terhadap fakir miskin. Meskipun demikian, jual belinya
tetap sah, karena ia menjual sesuatu yang memang miliknya. Adapun bila ia
menjualnya setelah layak dipanen, maka hukum transaksinya tidak sah pada jumlah
yang ia terkena kewajiban mengeluarkan zakat. Bahkan, apabila zakat telah
diwajibkan dan ditetapkan, maka si penjual wajib menggantinya.[8]
Jika ada seseorang membeli pohon
yang ada buahnya, namun masih mentah, atau mewarisinya sebelum buahnya masak,
lalu buahnya baru tampak masak, maka ia wajib menunaikan zakat buah itu, karena
sudah tiba waktu kewajiban zakatnya pada miliknya tersebut.[9]
Jika si pemilik menunaikan zakatnya
berupa kurma dan anggur yang masih basah, maka hal itu tidak boleh. Adapun
ongkos untuk mengeringkan kurma serta memetiknya, dan ongkos memproses anggur
menjadi kismis, semuanya diambilkan dari harta pemilik pohon tersebut, dan
sedikit pun tidak boleh diambil dari harta zakat.[10
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Zakat
hasil pertanian dibayarkan 10% jika menggunakan sistem pangairan alami dan
dibayarkan 5% jika menggunakan sistem pengairan irigasi. Dan hasil pertanian
wajib dizakati setelah dipanen.
- Saran
Pada
kenyataannya, pembuatan makalah ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel.
Serta dalam penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi
pembahasan materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap, (Jogjakarta: Diva
Press, 2013)
M. Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006)
M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006)
Zulkifli, Panduan Praktis Pintar Memahami Zakat (Pekanbaru:
Suska Press, 2014)
[1] El-Madani, Fiqih Zakat Lengkap, (Jogjakarta: Diva Press, 2013), hlm. 81
[2] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, (Jakarta: Kencana
Prenada Media Group, 2006), hlm. 53
[3] Zulkifli, Panduan Praktis Pintar Memahami Zakat (Pekanbaru: Suska Press,
2014), hlm. 47
[4] M. Arief Mufraini, Akutansi dan Manajemen Zakat (Jakarta:
Kencana Prenada Media Group, 2006), hlm. 89
[5] Ibid.,
90
[6] El-Madani, Op. Cit., hlm. 46