Jumat, 26 Agustus 2016

Islam dan sistem pasar



KATA PENGANTAR
Assalamu’ alaikum Wr. Wb
            Alhamdulilah puji dan syukur atas ke hadirat Allah Swt yang telah memberikan karunianya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu dan makalah ini yang berjudul : Mekanisme Pasar Islami
            Adapun tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam I yang dibimbing oleh dosen Zuraidah,M.Ag. Semoga makalah ini yang disusun oleh penulis dapat bermanfaat dan berguna bagi pembaca.
            Demikian makalah ini dibuat kami menyadari di dalam penyusunan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan maka dari pada itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk mencapai kesempurnaan makalah ini agar lebih baik lagi, dan  atas kritik dan saran kami  ucapkan terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr. Wb

                                                                                                           Pekanbaru,2 Oktober 2015
                                                                                                           
                                                                                                                            Penulis










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang...............................................................................................................1
  2. Rumusan masalah...........................................................................................................2
  3. Tujuan.............................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
  1. Islam dan Sistem Pasar...................................................................................................3
  2. Harga dan persaingan sempurna pada pasar islam.........................................................3
  3. Moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar .................................................4
  4. Pengawasan pasar...........................................................................................................6
  5. Interfensi pasar...............................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................................................9
B.    Saran..............................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang
            Islam adalah agama yang selain bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna karena islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, islam mengatur segala bentuk prilaku manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupny di dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah islam yang mengatur tentang pasar dan mekanismenya.
            Pasar adalah tempat dimana antara penjual dan pembeli bertemu, walaupun dewasa ini kita melihat pasar dalam bentuk tidak nyata (pasar online) dan melakukan transaksi jual beli barang dan atau jasa. Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri memiliki fungsi penting, mengingat jual beli merupakan salah satu aktifitas perekonomian yang telah diakui dlam islam. Penjelasan islam terhadap jual beli sebagai salah satu sndi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al-Baqarah ayat 275 bahwa Allah mahalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
            Pentingnya pasar sebagai wadah aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik, namun aturan, norma dan yang terkait engan masalah pasar. Dengan fungsi di atas, pasar jadi rentan denag  sejumlah kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat disebut sebagai mekanisme pasar menurut islam dan intervensi pemerintah dalam pengadilan harga.
            Mengingat pentingnya pasar dalam islam bahkan menjadi kegiatan yang telah diakui serta berbagai problem yang terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik.
  1. Rumusan masalah
                         Dari uraian latar belakang di atas dapat ditarik beberapa rumusan masalah,             yaitu:
1.     Bagaimana sistem pasar dalam islam ?
2.     Bagaimana harga dan persaingan  sempurna pada pasar islam ?
3.     Bagaimana moral menjadi faktor endogen dalam persaingan pasar ?
4.     Bagaimana pengawasan pasar ?
5.     Bagaimana interfensi pasar ? 
  1. Tujuan
                        Sesuai dengan masalah yang dihadapi maka makalah ini bertujuan untuk :
1.     Mengetahui sistem pasar dalam islam
2.     Mengetahui harga dan persaingan  sempurna pada pasar islam
3.     Mengetahui moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar
4.     Mengetahui pengawasan pasar
5.     Mengetahui interfensi pasar








BAB II
PEMBAHASAN
  1. Islam dan sistem pasar
            Secara garis besar, pengertian pasar adalah sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan. Sedangkan mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah).
            Islam menempatkan pasar pada kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah dan khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
            Oleh sebab itu, sangat utama bagi umat islam untu secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
            Konsep islam menegaskan bahwa pasar harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam islam, transaksi terjadi secara sukarela atau atas dasar suka sama suka.
  1. Harga dan persaingan sempurna pada pasar islam
            Masalah harga atau lebih tepatnya harga keseimbangan sangat menentukan keseimbangan perekonomian , sehingga hal ini pun telah dibahas dalam ekonomika islam. Dalam konsep ekonomi islam, yang paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga tersebut dari penjual.
            Dalam sejarah islam masalah penentuan harga  dibebaskan berdasarkan  persetujuan khalayak masyarakat. Rasulullah SAW sangat menghargai  harga yang terjadi, karena mekanisme pasar yang bebas dan menyuruh masyarakat muslim untuk mematuhi peraturan ini.
Pasar persaingan sempurna adalah pasar dimana kondisi pasar yang kompetitif dan terbuka mendorong segala sesuatunya menjadi persaingan sehat dan adil, suka sama suka, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 29, yang artinya : “hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu”.
Semakna dengan suka sama suka adalah sama-sama merelakan keadaan masing-masing diketahui oleh orang lain, berarti produsen dan konsumen mengetahui secara langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan semua pihak mendapatkan kepuasan. Bila produsen menjual produknya secara tidak terbuka maka masyarakat akan merasa kurang puas, sehingga konsumen akan memilih produsen yang lain.
  1. Moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar
Agar pasar dapat berperan secara normal dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan aturan sebagai berikut :
1.    Spritualisme transaksi perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri dan orang lain.
Islam mengatur bagaimana seorang pedagang mengharmonisasikan aktivitas perdagangan dengan kewajiban beribadah. Kemudian secara khusus Islam tidak memperkenankan jika aktivitas bisnis dan perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT.(dzikrullah). Demikian secara khusus Islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada saat masuk waktu shalat jum’at. Bagaimana mekanisme yang jadi acuan adalah konsep yang tidak saling mendhalimi dan kesepakatan secara “at-aradhin” (suka sama suka).
2.   Aspek hukum dalam mekanisme transaksi perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang dilakukan. Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut : Transaksi riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil di kedepankan dalam merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi.
Walaupun demikian prinsip syariah dalam muamalah (bisnis dan transaksi) dapat menerima adanya inovasi. Ada beberapa larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak dapat melambungkan harga seenaknya seperti larangan menukar kualitas mutu barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama serta mengurangi timbangan barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah :
1.     Larangan Najsy
Najsy adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tingg agar calon pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli. Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi)


2.     Larangan Bay’ Ba’dh ‘ Ala Ba’dh
Praktek bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW melarang peraktek seperti ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak diinginkan   
3.     Larangan Tallaqi Al-Rukban
Praktek ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek seperti ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan alami.
4.     Larangan Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya. Sedangkan Ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan dicela dalam islam. Akibat yang ditimbulkan adalah mnyebabkan kelangkaan barang di pasar sehingga harga barng menjadi naik.
  1. Pengawasan pasar
             Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1.     Pengawasan Internal : Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim. Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2.     Pengawasan Eksternal : Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut :
a.      Mengorganisir pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi umat melalui mekanisme sistem kompetitif terbuka dan sempurna sesuai dengan aturan syariat islam.
b.     Menjamin instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan penawaran.
c.      Melakukan pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
d.     Mengupayakan agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual maupun pembeli.
e.      Menjamin tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
f.      Mengupayakan agar praktik-praktik mediator (pencalcan) tidak berlaku dipasar, kecuali keberadaan mediator tersebut bisa menjamin keberlangsungan kesehatan dan efisiensi mekanisme pasar.
g.     Mengupayakan perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan seperti kejujuran, amanah dan toleransi.
  1. Interfensi pasar
            Menurut Islam negara memiliki hak untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu dilaksanakan oleh masyarakat.  Intervensi harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah. Pada umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan harga.
            Intervensi dengan cara membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun penawaran (market intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila distorsi pasar terjadi karena faktor non alamiah, maka kebijakan yang ditempuh salah satunya dengan intervensi harga di pasar.
            Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan kondisi sebagai berikut :
1.     Produsen tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2.     Terjadi kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar (ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh pemerintah.
3.     Terjadi keadaan Al-Hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena oleh pihak penjual tersebut.
4.     Terjadi koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah harga normal.
5.     Produsen menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen, sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
6.     Pemilik jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa tersebut.
      Sementara itu tujuan adanya intervensi pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi 1374 M adalah sebagai berikut:
1.       Intervensi harga menyangkut kepentingan masyarakat
2.       Untuk mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy
3.       Untuk melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas


BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
ü  pasar adalah sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang diperdagangkan.
ü  Mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu.
ü  Dalam islam, transaksi terjadi secara sukarela atau atas dasar suka sama suka serta dibungkus oleh frame syari’ah.
  1. Saran
                        Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan materi tersebut.


DAFTAR PUSTAKA
Lukman Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam, Erlangga, Surakarta


           






Tidak ada komentar:

Posting Komentar