KATA
PENGANTAR
Assalamu’ alaikum Wr.
Wb
Alhamdulilah puji dan syukur atas ke hadirat Allah Swt
yang telah memberikan karunianya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan
makalah ini tepat waktu dan makalah ini yang berjudul : Mekanisme Pasar Islami
Adapun tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk
memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam I yang dibimbing oleh
dosen Zuraidah,M.Ag. Semoga makalah ini yang disusun oleh penulis dapat
bermanfaat dan berguna bagi pembaca.
Demikian makalah ini dibuat kami menyadari di dalam
penyusunan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan maka dari pada
itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk mencapai kesempurnaan makalah
ini agar lebih baik lagi, dan atas kritik dan saran kami ucapkan
terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr.
Wb
Pekanbaru,2 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR
ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang...............................................................................................................1
- Rumusan masalah...........................................................................................................2
- Tujuan.............................................................................................................................2
BAB II PEMBAHASAN
- Islam dan Sistem Pasar...................................................................................................3
- Harga dan persaingan sempurna pada pasar islam.........................................................3
- Moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar .................................................4
- Pengawasan pasar...........................................................................................................6
- Interfensi pasar...............................................................................................................7
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................9
B. Saran..............................................................................................................................9
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Islam adalah agama yang selain
bersifat syumuliyah (sempurna) juga harakiyah (dinamis). Disebut sempurna
karena islam merupakan agama penyempurna dari agama-agama sebelumnya dan
syari’atnya mengatur seluruh aspek kehidupan, baik yang bersifat aqidah maupun
muamalah. Dalam kaidah tentang muamalah, islam mengatur segala bentuk prilaku
manusia dalam berhubungan dengan sesamanya untuk memenuhi kebutuhan hidupny di
dunia. Termasuk di dalamnya adalah kaidah islam yang mengatur tentang pasar dan
mekanismenya.
Pasar adalah tempat dimana antara
penjual dan pembeli bertemu, walaupun dewasa ini kita melihat pasar dalam
bentuk tidak nyata (pasar online) dan melakukan transaksi jual beli barang dan
atau jasa. Pentingnya pasar dalam islam tidak terlepas dari fungsi pasar
sebagai wadah bagi berlangsungnya kegiatan jual beli. Jual beli sendiri
memiliki fungsi penting, mengingat jual beli merupakan salah satu aktifitas
perekonomian yang telah diakui dlam islam. Penjelasan islam terhadap jual beli
sebagai salah satu sndi perekonomian dapat dilihat dalam surat Al-Baqarah ayat
275 bahwa Allah mahalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Pentingnya pasar sebagai wadah
aktifitas tempat jual beli tidak hanya dilihat dari fungsinya secara fisik,
namun aturan, norma dan yang terkait engan masalah pasar. Dengan fungsi di
atas, pasar jadi rentan denag sejumlah
kecurangan dan juga perbuatan ketidakadilan yang menzalimi pihak lain. Karena
peran pasar penting dan juga rentan dengan hal-hal yang dzalim, maka pasar
tidak terlepas dengan sejumlah aturan syariat, yang antara lain terkait dengan
pembentukan harga dan terjadinya transaksi di pasar. Dalam istilah lain dapat
disebut sebagai mekanisme pasar menurut islam dan intervensi pemerintah dalam pengadilan
harga.
Mengingat pentingnya pasar dalam
islam bahkan menjadi kegiatan yang telah diakui serta berbagai problem yang
terjadi seputar berjalannya mekanisme pasar dan pengendalian harga, maka
pembahasan tentang tema ini menjadi sangat menarik.
- Rumusan masalah
Dari uraian latar belakang di atas dapat
ditarik beberapa rumusan masalah, yaitu:
1. Bagaimana
sistem pasar dalam islam ?
2. Bagaimana
harga dan persaingan sempurna pada pasar
islam ?
3. Bagaimana
moral menjadi faktor endogen dalam persaingan pasar ?
4. Bagaimana
pengawasan pasar ?
5. Bagaimana
interfensi pasar ?
- Tujuan
Sesuai dengan masalah
yang dihadapi maka makalah ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui
sistem pasar dalam islam
2. Mengetahui
harga dan persaingan sempurna pada pasar
islam
3. Mengetahui
moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar
4. Mengetahui
pengawasan pasar
5. Mengetahui
interfensi pasar
BAB II
PEMBAHASAN
- Islam dan sistem pasar
Secara garis besar, pengertian pasar
adalah sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa
oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang
diperdagangkan. Sedangkan mekanisme pasar adalah terjadinya interaksi antara
permintaan dan penawaran yang akan menentukan tingkat harga tertentu. Adanya
interaksi tersebut akan mengakibatkan terjadinya proses transfer barang dan
jasa yang dimiliki oleh setiap objek ekonomi (konsumen, produsen, pemerintah).
Islam menempatkan pasar pada
kedudukan yang penting dalam perekonomian. Praktik ekonomi pada masa Rasulullah
dan khulafaurrasyidin menunjukkan adanya peranan pasar yang besar. Rasulullah
sangat menghargai harga yang dibentuk oleh pasar sebagai harga yang adil.
Oleh sebab itu, sangat utama bagi
umat islam untu secara kumulatif mencurahkan semua dukungannya kepada ide
keberdayaan, kemajuan dan kecerahan peradaban bisnis dan perdagangan. Islam
secara ketat memacu umatnya untuk bergiat dalam aktivitas keuangan dan usaha-usaha
yang dapat meningkatkan kesejahteraan social.
Konsep islam menegaskan bahwa pasar
harus berdiri di atas prinsip persaingan bebas (perfect competition). Namun
demikian bukan berarti kebebasan tersebut berlaku mutlak, akan tetapi kebebasan
yang dibungkus oleh frame syari’ah. Dalam islam, transaksi terjadi secara
sukarela atau atas dasar suka sama suka.
- Harga dan persaingan sempurna pada pasar islam
Masalah harga atau lebih tepatnya
harga keseimbangan sangat menentukan keseimbangan perekonomian , sehingga hal
ini pun telah dibahas dalam ekonomika islam. Dalam konsep ekonomi islam, yang
paling prinsip adalah harga ditentukan oleh keseimbangan permintaan dan
penawaran. Keseimbangan ini terjadi bila antara penjual dan pembeli bersikap
saling merelakan. Kerelaan ini ditentukan oleh penjual dan pembeli dalam
mempertahankan kepentingannya atas barang tersebut. Jadi, harga ditentukan oleh
kemampuan penjual untuk menyediakan barang yang ditawarkan kepada pembeli, dan
kemampuan pembeli untuk mendapatkan harga tersebut dari penjual.
Dalam sejarah islam masalah
penentuan harga dibebaskan
berdasarkan persetujuan khalayak
masyarakat. Rasulullah SAW sangat menghargai
harga yang terjadi, karena mekanisme pasar yang bebas dan menyuruh
masyarakat muslim untuk mematuhi peraturan ini.
Pasar
persaingan sempurna adalah pasar dimana kondisi pasar yang kompetitif dan
terbuka mendorong segala sesuatunya menjadi persaingan sehat dan adil, suka
sama suka, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisaa ayat 29,
yang artinya : “hai orang-orang yang
beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara
kamu”.
Semakna
dengan suka sama suka adalah sama-sama merelakan keadaan masing-masing
diketahui oleh orang lain, berarti produsen dan konsumen mengetahui secara
langsung kelebihan dan kelemahan dari barang yang ada di pasar, maka menjadikan
semua pihak mendapatkan kepuasan. Bila produsen menjual produknya secara tidak
terbuka maka masyarakat akan merasa kurang puas, sehingga konsumen akan memilih
produsen yang lain.
- Moral sebagai faktor endogen dalam persaingan pasar
Agar pasar dapat berperan secara normal
dan terjamin keberlangsungannya. Di mana struktur dan mekanismenya dapat
terhindar dari perilaku negatif para pelaku pasar, maka islam juga menawarkan
aturan sebagai berikut :
1.
Spritualisme transaksi perdagangan
Islam mengenal adanya nilai-nilai
spiritualisme pada setiap materi yang dimiliki, yang menjadi sentral dari
konsep moralnya adalah semua barang milik Allah SWT dan bagaimana melakukan
transaksi perdagangan yang sesuai dengan aturan syariah. Sedangkan objek yang
dapat diperjualbelikan adalah barang yang tidak berbahaya bagi dirinya sendiri
dan orang lain.
Islam mengatur bagaimana seorang
pedagang mengharmonisasikan aktivitas perdagangan dengan kewajiban beribadah.
Kemudian secara khusus Islam tidak memperkenankan jika aktivitas bisnis dan
perdagangan dapat melupakan kita kepada kehadirat Allah SWT.(dzikrullah).
Demikian secara khusus Islam tidak memperkenankan aktivitas pasar berlaku pada
saat masuk waktu shalat jum’at. Bagaimana mekanisme yang jadi acuan adalah
konsep yang tidak saling mendhalimi dan kesepakatan secara “at-aradhin” (suka
sama suka).
2.
Aspek hukum dalam mekanisme transaksi perdagangan
Mekanisme suka sama suka adalah
pandangan dan garis Alquran dalam melakukan control terhadap perniagaan yang
dilakukan. Para ulama menyimpulkan satu konsep yang menegaskan pelarangan bagi
para pelaku pasar untuk mempraktikkan sejumlah transaksi berikut : Transaksi
riba, gharar dan maysir. Untuk hal ini, sistem bagi hasil di kedepankan dalam
merumuskan hubungan kerja antara tenaga kerja dan modal investasi.
Walaupun demikian prinsip syariah dalam
muamalah (bisnis dan transaksi) dapat menerima adanya inovasi. Ada beberapa
larangan yang diberlakukan Rasulullah SAW untuk menjaga agar seseorang tidak
dapat melambungkan harga seenaknya seperti larangan menukar kualitas mutu
barang dengan kualitas rendah dengan harga yang sama serta mengurangi timbangan
barang dagangan. Beberapa larangan lainnya adalah :
1. Larangan
Najsy
Najsy
adalah sebuah praktek dagang dimana seorang penjual menyuruh orang lain untuk
memuji barang dagangannya atau menawar dengan harga yang tingg agar calon
pembeli yang lain tertarik untuk membeli barang dagangannya. Najsy dilarang
karena dapat menaikkan harga barang-barang yang dibutuhkan oleh para pembeli.
Rasulullah SAW bersabda: “janganlah kamu sekalian melakukan penawaran terhadap
barang tanpa bermaksud untuk membeli (H.R. Tirmidzi)
2. Larangan
Bay’ Ba’dh ‘ Ala Ba’dh
Praktek
bisnis ini adalah dengan melakukan lompatan atau penurunan harga oleh seorang
dimana kedua belah pihak yang terlibat tawar menawar masih dalam tahap
negosiasi atau baru akan menyelesaikan penetapan harga. Rasulullah SAW melarang
peraktek seperti ini karena hanya akan menimbulkan kenaikan harga yang tidak
diinginkan
3. Larangan
Tallaqi Al-Rukban
Praktek
ini adalah dengan cara mencegat orang-orang yang membawa barang dari desa dan
membeli barang tersebut sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktek
seperti ini dengan tujuan untuk mencegah terjadinya kenaikan harga. Beliau
memerintahkan agar barang-barang langsung dibawa ke pasar, sehingga penyuplai
barang dan para konsumen bisa mengambil manfaat dari harga yang sesuai dan
alami.
4. Larangan
Ihtinaz dan Ihtikar
Ihtinaz
adalah praktek penimbunan harta seperti emas, perak dan lain sebagainya.
Sedangkan Ihtikar adalah penimbunan barang-barang seperti makanan dan kebutuhan
sehari-hari. Penimbunan barang dan pencegahan peredarannya sangat dilarang dan
dicela dalam islam. Akibat yang ditimbulkan adalah mnyebabkan kelangkaan barang
di pasar sehingga harga barng menjadi naik.
- Pengawasan pasar
Ajaran islam tidak hanya merekomendasikan
sejumlah aturan berbau perintah maupun larangan yang berlaku di pasar. Dari
itu, islam juga menggariskan sebuah sistem pengawasan yang dapat dicanangkan
dalam melanggengkan mekanisme dan struktur pasar.
1. Pengawasan
Internal : Pengawasan ini berlaku personal pada setiap diri pribadi muslim.
Sistem pengawasan ini akan bergantung sepenuhnya kepada adanya pendidikan
islami dengan melandaskan nilai kepada rasa takut kepada Allah. Untuk aktivitas
perdagangan di pasar, individulah yang penting dan bukan komunitas pasar secara
keseluruhan ataupun bangsa secara umum.
2. Pengawasan
Eksternal : Ajaran islam mengenalkan sistem hisbah yang berlaku sebagai
pengawas pasar. Secara umum pengawas pasar berfungsi sebagai berikut :
a. Mengorganisir
pasar agar dapat memfungsikan diri sebagai solusi permasalahn ekonomi umat
melalui mekanisme sistem kompetitif terbuka dan sempurna sesuai dengan aturan
syariat islam.
b. Menjamin
instrumen harga barang dan jasa yang disesuaikan dengan hukum permintaan dan
penawaran.
c. Melakukan
pengawasan produk-produk yang masuk di pasar.
d. Mengupayakan
agar informasi di pasar dapat terdistribusikan secara baik kepada para penjual
maupun pembeli.
e. Menjamin
tidak adanya praktik monopolistik para pelaku pasar.
f. Mengupayakan
agar praktik-praktik
mediator (pencalcan) tidak berlaku dipasar, kecuali
keberadaan mediator tersebut bisa menjamin keberlangsungan kesehatan dan
efisiensi mekanisme pasar.
g. Mengupayakan
perilaku moral islami yang berkaitan dengan sistem transaksi perdagangan
seperti kejujuran, amanah dan toleransi.
- Interfensi pasar
Menurut Islam negara memiliki hak
untuk melakukan intervensi dalam kegiatan ekonomi baik itu dalam bentuk
pengawasan, pengaturan maupun pelaksanaan kegiatan ekonomi yang tidak mampu
dilaksanakan oleh masyarakat. Intervensi
harga oleh pemerintah bisa karena faktor alamiah maupun non alamiah. Pada
umumnya intervensi pemerintah berupa intervensi kebijakan dalam regulasi yang
berhubungan dengan permintaan dan penawaran dan intervensi dalam menentukan
harga.
Intervensi dengan cara membuat
kebijakan yang dapat mempengaruhi dari sisi permintaan maupun penawaran (market
intervention) biasanya dikarenakan distorsi pasar karena faktor alamiah. Bila
distorsi pasar terjadi karena faktor non alamiah, maka kebijakan yang ditempuh
salah satunya dengan intervensi harga di pasar.
Menurut Ibnu Taimiyah, keabsahan
pemerintah dalam menetapkan kebijakan intervensi dapat terjadi pada situasi dan
kondisi sebagai berikut :
1. Produsen
tidak mau menjual produk-nya kecuali pada harga yang lebih tinggi daripada
harga umum pasar, padahal konsumen membutuhkan produk tersebut.
2. Terjadi
kasus monopoli (penimbunan), para fuqoha’ untuk memberlakukan hak hajar
(ketetapan yang membatasi hak guna dan hak pakai atas kepemilikan barang) oleh
pemerintah.
3. Terjadi
keadaan Al-Hasr (pemboikotan), dimana distribusi barang hanya terkonsentrasi
pada satu penjual atau pihak tertentu. Penetapan harga disini untuk menghindari
penjualan barang tersebut dengan harga yang ditetapkan sepihak dan semena-mena
oleh pihak penjual tersebut.
4. Terjadi
koalisi dan kolusi antar penjual (kartel) dimana sejumlah pedagang sepakat
untuk melakukan transaksi diantara mereka, dengan harga diatas ataupun dibawah
harga normal.
5. Produsen
menawarkan produk-nya pada harga yang terlalu tinggi menurut konsumen,
sedangkan konsumen meminta pada harga yang terlalu rendah menurut produsen.
6. Pemilik
jasa, misal tenaga kerja, menolak untuk bekerja kecuali pada harga yang lebih
tinggi dari pada harga pasar yang berlaku, padahal masyarakat membutuhkan jasa
tersebut.
Sementara itu tujuan adanya intervensi
pasar yang dilakukan oleh pemerintah menurut Ibnu Qudamah al Maqdisi 1374 M
adalah sebagai berikut:
1. Intervensi
harga menyangkut kepentingan masyarakat
2. Untuk
mencegah ikhtikar dan ghaban faa-hisy
3. Untuk
melindungi kepentingan masyarakat yang lebih luas
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
ü pasar
adalah sebagai suatu tempat terjadinya mekanisme pertukaran barang atau jasa
oleh penjual dan pembeli untuk menetapkan harga keseimbangan serta jumlah yang
diperdagangkan.
ü Mekanisme
pasar adalah terjadinya interaksi antara permintaan dan penawaran yang akan
menentukan tingkat harga tertentu.
ü Dalam
islam, transaksi terjadi secara sukarela atau atas dasar suka sama suka serta
dibungkus oleh frame syari’ah.
- Saran
Pada kenyataannya,
pembuatan makalah ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam
penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran bagi pembahasan
materi tersebut.
DAFTAR
PUSTAKA
Lukman
Hakim, Prinsip-prinsip Ekonomi Islam,
Erlangga, Surakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar