Kamis, 25 Agustus 2016

Al-wadi'ah



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar belakang
            Di antara masalah-masalah yang banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah muamalah (akad,transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya perlu dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia.
            Kesadaran bermuamalah hendaknya tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun dalam kegiatan muamalah itu. Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul karimah dan pengetahuan tentang seluk-beluk muamalah hendaknya dikuasai sehingga menyatu dalam diri prilaku (pelaksana) muamalah itu.
            Dari sekian banyak transaksi atau akad yang ada, diantaranya adalah akad Al-Wadi’ah. Pengertian Al-Wadi’ah secara singkat adalah penitipan, yaitu akad seseorang kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak (sebagaimana hal-hal kebiasaan).     
  1. Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian Al-Wadi’ah ?
2.     Apa dasar hukum Al-Wadi’ah ?
3.     Apa rukun dan syarat Al-Wadi’ah ?
4.     Apa jenis-jenis Al-Wadi’ah ?
  1. Tujuan Masalah
1.    Mengetahui pengertian Al-Wadi’ah
2.    Mengetahui dasar hukum Al-Wadi’ah
3.    Mengetahui rukun dan syarat Al-Wadi’ah
4.    Mengetahui jenis-jenis Al-Wadi’ah

BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Al-Wadiah
            Barang titipan dikenal dalam bahasa fiqih dengan al-wadi’ah, menurut bahas al-wadi’ah ialah sesuatu yang ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya, berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Makna yang kedua al-wadi’ah dari segi bahasa ialah menerima.[1]
            Jadi dapat disimpulkan bahwa pengertian al-wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil, pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin  pengembalian barang titipan. [2]
            Dalam akad hendaknya dijelaskan tujuan al-wadi’ah, cara penyimpanan, lamanya waktu penyimpanan, biaya yang dibebankan pada pemilik barang dan hal-hal lain yang dianggap penting.[3]
B.    Dasar Hukum Al-Wadiah[4]
a.        Al-Quran
            Al-wadiah adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya pada waktu pemilik meminta kembali, firman Allah Swt:
            “.....Maka, jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanat nya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya...”(QS Al-Baqarah:283)
            “sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”(QS Annisa’:58)
b.       As-Sunnah
            “Tunaikanlah amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi)
            Dari kedua ayat tersebut jelaslah bahwa amanat itu hanya sekedar titipan dan harus dijaga serta dikembalikan kepada pemiliknya.
C.    Rukun dan Syarat Al-Wadi’ah
            Menurut hanafiyah rukun al-wadiah ada satu, yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun.[5] Menurut hanafiyah dalam shigat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran (kinayah). Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).[6]
            Menurut Syafi’iyah al-wadiah memiliki tiga rukun, yaitu:[7]
a.        Barang yang dititipkan, syarat barang yang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat dimiliki menurut syara’.
b.       Orang yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan penerima titipan sudah baligh, berakal, serta mampu menjaga dan memelihara barang titipan.
c.        Shigat ijab dan kabul al-wadi’ah, disyaratkan pada ijab kabul ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.[8]

D.    Jenis-jenis Al-Wadi’ah[9]
a.      Wadi’ah Yad Amanah
            Merupakan transaksi penitipan barang/uang ketika pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Hingga penulisan produk buku ini belum ada produk wadiah yad amanah yang diterapkan oleh bank syariah, adapun safe deposite box disepakati DSN dengan akad ijarah.
b.     Wadi’ah Yad Dhammanah
            Transaksi penitipan barang/uang ketika pihak penerima titipan dengan atau tanpa seizin pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/iang titipan, dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut menjadi hak penerima titipan. Produk yang digunakan dalam akad ini adalah Giro Wadi’ah dan Tabungan Wadiah.

BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
ü  Al-wadi’ah adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil, pihak penerima titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi penjamin  pengembalian barang titipan.
ü  Jenis akad al-wadi’ah ada 2, yaitu: wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhammanah.

B.    Saran
            Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam penyusunan makalah  inipun masih memerlukan kritikan dan saran dari pembaca bagi pembahasan materi tersebut.



















DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman al-Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arabah, tahun 1969
Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (RajaGrafindo Persada: Jakarta.2002)
Nurnasrina, Perbankan Syariah 1, (Suska Press: Pekanbaru.2012)
Siti Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, (Salemba Empat: Jakarta, 2015), Cet. 4
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (al-tahiriyyah: Jakarta.1976)


[1]Abdurrahman al-Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arabah, tahun 1969, hlm. 248.
[2]Siti Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, (Salemba Empat: Jakarta, 2015), Cet. 4, hlm. 254.
[3]Ibid,. hlm. 254.
[4] Ibid,. hlm. 255.
[5] Abdurrahman al-Jaziri, Loc. Cit.
[6] Ibid,. hlm. 251-252.
[7] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (RajaGrafindo Persada: Jakarta.2002),. hlm 183.
[8] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (al-tahiriyyah: Jakarta.1976),hlm.315.
[9] Nurnasrina, Perbankan Syariah 1, (Suska Press: Pekanbaru.2012), hlm. 84.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar