BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar belakang
Di antara masalah-masalah yang
banyak melibatkan anggota masyarakat dalam kehidupan sehari-hari adalah masalah
muamalah (akad,transaksi) dalam berbagai bidang. Karena masalah muamalah ini
langsung melibatkan manusia dalam masyarakat, maka pedoman dan tatanannya perlu
dipelajari dan diketahui dengan baik, sehingga tidak terjadi penyimpangan dan
pelanggaran yang merusak kehidupan ekonomi dan hubungan sesama manusia.
Kesadaran bermuamalah hendaknya
tertanam lebih dahulu dalam diri masing-masing, sebelum orang terjun dalam
kegiatan muamalah itu. Pemahaman agama, pengendalian diri, pengalaman, akhlaqul
karimah dan pengetahuan tentang seluk-beluk muamalah hendaknya dikuasai
sehingga menyatu dalam diri prilaku (pelaksana) muamalah itu.
Dari sekian banyak transaksi atau
akad yang ada, diantaranya adalah akad Al-Wadi’ah.
Pengertian Al-Wadi’ah secara singkat adalah penitipan, yaitu akad seseorang
kepada yang lain dengan menitipkan suatu benda untuk dijaganya secara layak
(sebagaimana hal-hal kebiasaan).
- Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Al-Wadi’ah ?
2.
Apa dasar hukum Al-Wadi’ah ?
3.
Apa rukun dan syarat Al-Wadi’ah ?
4.
Apa jenis-jenis Al-Wadi’ah ?
- Tujuan Masalah
1. Mengetahui pengertian Al-Wadi’ah
2. Mengetahui dasar hukum Al-Wadi’ah
3. Mengetahui rukun dan syarat Al-Wadi’ah
4. Mengetahui jenis-jenis Al-Wadi’ah
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Al-Wadiah
Barang titipan dikenal dalam bahasa
fiqih dengan al-wadi’ah, menurut
bahas al-wadi’ah ialah sesuatu yang
ditempatkan bukan pada pemiliknya supaya dijaganya, berarti bahwa al-wadi’ah ialah memberikan. Makna yang
kedua al-wadi’ah dari segi bahasa
ialah menerima.[1]
Jadi dapat disimpulkan bahwa
pengertian al-wadi’ah adalah akad
penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang menerima
titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil, pihak penerima titipan wajib
menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang dititipi menjadi
penjamin pengembalian barang titipan. [2]
Dalam akad hendaknya dijelaskan
tujuan al-wadi’ah, cara penyimpanan, lamanya waktu penyimpanan, biaya yang
dibebankan pada pemilik barang dan hal-hal lain yang dianggap penting.[3]
B.
Dasar Hukum Al-Wadiah[4]
a.
Al-Quran
Al-wadiah
adalah amanat bagi orang yang menerima titipan dan ia wajib mengembalikannya
pada waktu pemilik meminta kembali, firman Allah Swt:
“.....Maka,
jika sebagian kamu memercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu
menunaikan amanat nya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah
Tuhannya...”(QS Al-Baqarah:283)
“sesungguhnya
Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya...”(QS
Annisa’:58)
b. As-Sunnah
“Tunaikanlah
amanat itu kepada orang yang memberi amanat kepadamu dan jangan kamu
mengkhianati orang yang mengkhianatimu.” (HR Abu Dawud dan Al Tirmidzi)
Dari
kedua ayat tersebut jelaslah bahwa amanat itu hanya sekedar titipan dan harus
dijaga serta dikembalikan kepada pemiliknya.
C.
Rukun dan Syarat Al-Wadi’ah
Menurut
hanafiyah rukun al-wadiah ada satu, yaitu ijab dan qabul, sedangkan yang
lainnya termasuk syarat dan tidak termasuk rukun.[5]
Menurut hanafiyah dalam shigat ijab dianggap sah apabila ijab tersebut
dilakukan dengan perkataan yang jelas (sharih) maupun dengan perkataan samaran
(kinayah). Hal ini berlaku juga untuk kabul, disyaratkan bagi yang menitipkan
yang dititipi barang dengan mukalaf. Tidak sah apabila yang menitipkan dan yang
menerima benda titipan adalah orang gila atau anak yang belum dewasa (shabiy).[6]
Menurut
Syafi’iyah al-wadiah memiliki tiga rukun, yaitu:[7]
a.
Barang yang dititipkan, syarat barang
yang dititipkan adalah barang atau benda itu merupakan sesuatu yang dapat
dimiliki menurut syara’.
b. Orang
yang menitipkan dan yang menerima titipan, disyaratkan bagi penitip dan
penerima titipan sudah baligh, berakal, serta mampu menjaga dan memelihara
barang titipan.
c.
Shigat ijab dan kabul al-wadi’ah, disyaratkan pada ijab kabul
ini dimengerti oleh kedua belah pihak, baik dengan jelas maupun samar.[8]
D.
Jenis-jenis Al-Wadi’ah[9]
a. Wadi’ah
Yad Amanah
Merupakan
transaksi penitipan barang/uang ketika pihak penerima titipan tidak
diperkenankan menggunakan barang/uang yang dititipkan dan tidak bertanggung
jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan
perbuatan atau kelalaian penerima titipan. Hingga penulisan produk buku ini
belum ada produk wadiah yad amanah yang diterapkan oleh bank syariah, adapun
safe deposite box disepakati DSN dengan akad ijarah.
b. Wadi’ah
Yad Dhammanah
Transaksi
penitipan barang/uang ketika pihak penerima titipan dengan atau tanpa seizin
pemilik barang/uang dapat memanfaatkan barang/iang titipan, dan harus
bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang/uang titipan. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang/uang tersebut
menjadi hak penerima titipan. Produk yang digunakan dalam akad ini adalah Giro
Wadi’ah dan Tabungan Wadiah.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
ü Al-wadi’ah
adalah akad penitipan dari pihak yang mempunyai uang/barang kepada pihak yang
menerima titipan dengan catatan kapan pun titipan diambil, pihak penerima
titipan wajib menyerahkan kembali uang/barang titipan tersebut dan yang
dititipi menjadi penjamin pengembalian
barang titipan.
ü Jenis
akad al-wadi’ah ada 2, yaitu: wadi’ah
yad amanah dan wadi’ah yad dhammanah.
B. Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih
sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran
dari pembaca bagi pembahasan materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman
al-Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Mazahib
al-‘Arabah, tahun 1969
Hendi
Suhendi, Fiqih Muamalah,
(RajaGrafindo Persada: Jakarta.2002)
Nurnasrina,
Perbankan Syariah 1, (Suska Press:
Pekanbaru.2012)
Siti
Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah Di
Indonesia, (Salemba Empat: Jakarta, 2015), Cet. 4
Sulaiman
Rasyid, Fiqih Islam, (al-tahiriyyah:
Jakarta.1976)
[1]Abdurrahman al-Jaziri, Al Fiqh ‘Ala Mazahib al-‘Arabah, tahun
1969, hlm. 248.
[2]Siti Nurhayati Wasilah, Akuntansi Syariah Di Indonesia, (Salemba
Empat: Jakarta, 2015), Cet. 4, hlm. 254.
[5] Abdurrahman al-Jaziri, Loc. Cit.
[7] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, (RajaGrafindo Persada:
Jakarta.2002),. hlm 183.
[8] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (al-tahiriyyah: Jakarta.1976),hlm.315.
[9] Nurnasrina, Perbankan Syariah 1, (Suska Press: Pekanbaru.2012), hlm. 84.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar