Kamis, 25 Agustus 2016

Uang dalam pandangan islam



KATA PENGANTAR
Assalamu’ alaikum Wr. Wb
            Alhamdulilah puji dan syukur atas ke hadirat Allah Swt yang telah memberikan karunianya kepada penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu dan makalah ini yang berjudul : Uang Dalam Makro Ekonomi Tinjauan Syari’ah
            Adapun tujuan penulis membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam II yang dibimbing oleh dosen Dr. Heri Sunandar, M.Cl Semoga makalah ini yang disusun oleh penulis dapat bermanfaat dan berguna bagi pembaca.
            Demikian makalah ini dibuat kami menyadari di dalam penyusunan dan pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan dan maka dari pada itu kritik dan saran sangat kami harapkan untuk mencapai kesempurnaan makalah ini agar lebih baik lagi, dan  atas kritik dan saran kami  ucapkan terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr. Wb

                                                                                                           Pekanbaru,10 Maret 2016
                                                                                                           
                                                                                                                            Penulis










DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang...............................................................................................................1
  2. Rumusan masalah...........................................................................................................1
  3. Tujuan.............................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
  1. Pengertian Uang Dalam Islam.......................................................................................2
  2. Konsep Uang Dalam Islam............................................................................................3
  3. Hubungan Ekonomi Makro Dengan Uang....................................................................4
  4. Teori Permintaan Dalam Ekonomi Islam......................................................................6
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan....................................................................................................................8
B.    Saran..............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
            Sebagai perbandingan dengan teori ekonomi konvensional-kapitalisme- Islam membicarakan uang sebagai sarana penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang berfungsi ? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang dinyatakan atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak bisa dijual atau dibeli secara kredit.
            Orang-orang pelu memahami kebijakan Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah tidak sama. Efeknya adalah mencegah bunga uang yang masuk ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak diketahui.
           
  1. Rumusan Masalah
1.     Apa pengertian uang dalam islam ?
2.     Bagaimana konsep uang dalam islam ?
3.     Bagaimana hubungan ekonomi makro dengan uang ?
4.     Bagaimana teori permintaan uang dalam ekonomi islam ?

  1. Tujuan
1.     Mengetahui pengertian uang dalam pandangan islam
2.     Mengetahui konsep uang dalam islam
3.     Mengetahui hubungan ekonomi makro dengan uang
4.     Mengetahui teori permintaan uang dalam ekonomi islam
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Uang Dalam Islam
            Dalam ekonomi islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga bisa berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam al-quran dan hadits, karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunnjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas.[1]
            Sedangkan kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah. Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang dicetak, tapi mencakup seluruh jenisnya dinar, dirham dan fulus. Untuk menunjukkan dirham dan dinar mereka menggunakan istilah naqdain. Namun mereka berbeda pendapat apakah fulus termasuk ke dalam istilah naqdain atau tidak.[2]
            Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Taqyudin al-Nabhani menyatakan, nuqud adalah standar nilai yang dipergunakan untuk mengukur barang dan jasa. Jadi, uang adalah sarana dalam transaksi yang digunakan dalam masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang yang berasal dari emas, perak, tembaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima masyarakat dan dianggap sebagai uang. Untuk dapat diterima sebagai alat tukar, uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni:[3]
  1. Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
  2. Tahan lama
  3. Bendanya mempunyai mutu yang sama
  4. Mudah dibawa-bawa
  5. Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
  6. Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
  7. Dicetak dan disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah) 
          Penerbitan uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum syari’at islam. Penerbitan dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kemaslahatan umat, karena itu bermain-main dalam penerbitan uang akan mendatangakan kerusakan ekonomi rakyat dan negara. [4]
            Misal hilangnya kepercayaan terhadap mata uang akibat turunnya nilai uang yang bisa saja disebabkan oleh pembengkakan jumlah uang beredar, dan sebagainya. Kondisi ini biasanya diiringi dengan munculnya inflasi ditengah masyarakat yang justru mendatangkan kemudaratan pada rakyat. Karena ekonom muslim berpendapat bahwa penerbitan uang merupakan otoritas negara dan tidak dibolehkan bagi individu untuk melakukan hal tersebut karena dampaknya sangat buruk.

  1. Konsep Uang Dalam Islam
            Di dalam ekonomi islam uang bukanlah modal, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Artinya, uang hanya sebagai media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang lain. Uang adalah barang khalayak/public goods. Uang bukan barang monopoli seseorang, jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku disuatu negara. Di dalam ekonomi islam berlaku dua konsep uang yaitu:[5]
  1. Money as flow concep
            Dapat diartikan uang adalah sesuatu yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air disungai mengalir maka air tersebut akan bersih dan sehat, namun jika air tersebut berhenti dan tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi kotor. Begitu juga dengan uang, jika uang digunakan untuk suatu kegiatan produksi akan menciptakan kemakmuran masyarakat. Tetapi jika uang ditahan maka dapat menyebabkan terhentinya kegiatan perekonomian. Dalam ekonomi islam, uang harus berputar terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang perlu diinvestasikan disektor rill, dengan tetap menjaga kehalalan usaha tersebut.
  1. Money as public goods
            Uang adalah barang untuk masyarakat banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam tradisi islam menumpuk-numpuk uang sangat dilarang. Sebab kegiatan menumpuk-numpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
            Konsep public goods belum dikenal dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities, public goods, dan sebagainya. Dalam islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah mengatakan bahwa “manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput dan api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah). Dengan demikian, berserikat dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam, bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah, muzara’ah, musaqah, dan lain-lain.[6]
Konsep Islam
Konsep Konvensional
Uang tidak identik dengan modal
Uang sering kali diidentikkan dengan modal
Uang adalah public goods
Uang (modal) adalah private goods
Modal adalah private goods
Uang (modal) adalah flow concept bagi fisher
Uang adalah flow concept
Uang (modal) adalah stock concept bagi cambridge school
Modal adalah stock concept


  1. Hubungan Ekonomi Makro Dengan Uang[7]
            Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun, definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai harga, media transaksi pertukaran, dan media.

1.     Uang sebagai ukuran harga
            Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
            Imam Al-Ghazali (w. 505 H) menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagi hakim penengah di antara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan, unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100. Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
2.     Uang sebagai media transaksi
            Uang menjadi media transaksi yang sah yang harus diterima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh negara. Inilah perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Berlaku juga cek sebagai alat pembayaran karena penjual dan pembeli menerima cek sebagai alat bayar.
            Begitu pula dengan kartu debet, kartu kredit dan alat bayar lainnya. Pihak yang dibayar dapat saja menolak penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar sedangkan uang berlaku sebagai alat pembayaran karena negara mensahkannya.
3.     Uang media penyimpanan nilai
            Al-Ghazali berkata:” Kemudian disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap mata uang. Seseorang yang ingin membeli makanan dengan baju, dari mana ia mengetahui ukuran makanan dari nilai baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil sebagai penengah antara kedua orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil sama dengan yang lain. Keadilan itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang bertahan sangat lama adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak dan logam.
            Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri, uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja dinarius dari kerajaan romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh ratu dari kerajaan sasanid persia juga memenuhi kriteria uang yang stabil. Sehingga, meskipun dinar dan dirham diterbitkan oleh bukan negara islam, keduanya dipergunakan pada zaman Rasulullah.
            Sejarah uang dalam islam, mengenal berbagai jenis uang, yaitu:
  1. Dinar dan ‘Ain: mata uang terbuat dari emas cetakan
  2. Dirham dan Wariq: mata uang terbuat dari perak cetakan
  3. Dirham Magsyusah: mata uang terbuat dari campuran perak dan metal lain
  4. Fulus: mata uang terbuat dari tembaga

  1. Teori Permintaan Dalam Ekonomi Islam
            Ada dua alasan memegang uang dalam ekonomi islam:[8]
  1. Motivasi transaksi
  2. Motivasi berjaga-jaga
            Permintaan uang dalam ekonomi islam berhubungan dengan tingkat pendapatan. Besarnya persediaan uang tunai yang dipegang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran. Analisis yang sama dapat digunakan untuk perusahaan yang memerlukan uang tunai guna pembelian bahan baku dan penerimaan dari penjualan produk dalam bentuk tunai. Kebutuhan uang tunai tersebut akan berubah dalam interval tingkat waktu dan tingkat aktivitas usaha.
            Motivasi berjaga-jaga muncul karena individu dan perusahaan menganggap perlu uang tunai diluar apa yang digunakan untuk bertransaksi, guna memenuhi kewajiban dan berbagai kesempatan yang tidak disangka untuk pembelian dimuka, dengan jumlah yang sangat terbatas.
            Jumlah uang yang diminta dalam ekonomi islam hanya terdiri dari dua motivasi yang telah disebutkan di atas, yang merupakan fungsi dari tingkat pendapatan, pada tingkat tertentu telah ditentukan zakat atas aset yang kurang produktif.
            Meningkatnya pendapatan akan meningkatkan permintaan atas uang oleh masyarakat, untuk tingkat pendapatan tertentu yang terkena zakat dirumuskan sebagai berikut:[9]
MD = f(Y / µ)
(Δᴍᴅ/Δᵧ)dµ = 0 > 0
            MD      = Permintaan uang dalam masyarakat islam
            Y         = Pendapatan
            µ          = Tingkat biaya karena menyimpan uang dalam bentuk kas















BAB III
PENUTUP
  1. Kesimpulan
            Uang berperan penting di dalam kehidupan menusia, maka sudah seharusnya islam mengatur bagaimana cara mencari dan menyimpan, serta menyalurkannya. Agar konsep money as flow concep dan money as public goods di dalam ekonomi islam dapat terlaksana.
            Islam mengatur uang sebagai uang bukan modal, sebagaimana uang dalam konsep konvensional. Di dalam islam uang memiliki peranan penting sebagai ukuran harga, media transaksi, dan media penyimpanan nilai.

  1. Saran
            Pada kenyataannya, pembuatan makalah ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam penyusunan makalah  inipun masih memerlukan kritikan dan saran dari pembaca bagi pembahasan materi tersebut.











DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2007
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cet ke I, 2005
Naf’an, Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah, Samarinda: Graha Ilmu, Cet ke I, 2014
           


[1] Naf’an, Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah, Samarinda: Graha Ilmu, Cet ke I, 2014, hlm. 62.
[2] Ibid
[3] Ibid., hlm. 63.
[4] Ibid., hlm. 64.
[5] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cet ke I, 2005, hlm. 197.
[6] Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali Pers, 2007, hlm. 79.
[7] Ibid., hlm. 80-82
[8] Naf’an, Op. Cit., hlm. 100
[9] Ibid




Tidak ada komentar:

Posting Komentar