KATA PENGANTAR
Assalamu’ alaikum Wr. Wb
Alhamdulilah puji dan
syukur atas ke hadirat Allah Swt yang telah memberikan karunianya kepada
penulis sehingga dapat menyelesaikan makalah ini tepat waktu dan makalah ini
yang berjudul : Uang Dalam Makro Ekonomi Tinjauan Syari’ah
Adapun tujuan penulis
membuat makalah ini yaitu untuk memenuhi tugas mata kuliah Ekonomi Islam II
yang dibimbing oleh dosen Dr. Heri Sunandar, M.Cl Semoga makalah ini yang
disusun oleh penulis dapat bermanfaat dan berguna bagi pembaca.
Demikian makalah ini
dibuat kami menyadari di dalam penyusunan dan pembuatan makalah ini masih
banyak kekurangan dan maka dari pada itu kritik dan saran sangat kami harapkan
untuk mencapai kesempurnaan makalah ini agar lebih baik lagi, dan atas
kritik dan saran kami ucapkan terima kasih.
Wassalamua’laikum Wr. Wb
Pekanbaru,10 Maret 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR................................................................................................................i
DAFTAR ISI..............................................................................................................................ii
BAB I PENDAHULUAN
- Latar Belakang...............................................................................................................1
- Rumusan masalah...........................................................................................................1
- Tujuan.............................................................................................................................1
BAB II PEMBAHASAN
- Pengertian Uang Dalam Islam.......................................................................................2
- Konsep Uang Dalam Islam............................................................................................3
- Hubungan Ekonomi Makro Dengan Uang....................................................................4
- Teori Permintaan Dalam Ekonomi Islam......................................................................6
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan....................................................................................................................8
B. Saran..............................................................................................................................8
DAFTAR PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Sebagai perbandingan dengan teori
ekonomi konvensional-kapitalisme- Islam membicarakan uang sebagai sarana
penukar dan penyimpan nilai, tetapi uang bukanlah barang dagangan. Mengapa uang
berfungsi ? Uang menjadi berguna hanya jika ditukar dengan benda yang
dinyatakan atau jika digunakan untuk membeli jasa. Oleh karena itu uang tidak
bisa dijual atau dibeli secara kredit.
Orang-orang pelu memahami kebijakan
Rasulullah SAW, bahwa tidak hanya mengumumkan bunga atas pinjaman sebagai
sesuatu yang tidak sah tetapi juga melarang pertukaran uang dan beberapa benda
bernilai lainnya untuk pertukaran yang tidak sama jumlahnya, serta menunda
pembayaran jika barang dagangan atau mata uangnya adalah tidak sama. Efeknya
adalah mencegah bunga uang yang masuk ke sistem ekonomi melalui cara yang tidak
diketahui.
- Rumusan Masalah
1. Apa
pengertian uang dalam islam ?
2. Bagaimana
konsep uang dalam islam ?
3. Bagaimana
hubungan ekonomi makro dengan uang ?
4. Bagaimana
teori permintaan uang dalam ekonomi islam ?
- Tujuan
1. Mengetahui
pengertian uang dalam pandangan islam
2. Mengetahui
konsep uang dalam islam
3. Mengetahui
hubungan ekonomi makro dengan uang
4. Mengetahui
teori permintaan uang dalam ekonomi islam
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian Uang Dalam Islam
Dalam ekonomi islam, secara
etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya ada beberapa makna
yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham, menggenggam dirham, membedakan
dirham, dan al-naqdu juga bisa berarti tunai. Kata nuqud tidak terdapat dalam
al-quran dan hadits, karena bangsa arab umumnya tidak menggunakan nuqud untuk
menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk menunnjukkan mata uang
yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan alat tukar yang
terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk menunjukkan dirham
perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas.[1]
Sedangkan kata fulus (uang tembaga)
adalah alat tukar tambahan yang digunakan untuk membeli barang-barang murah.
Uang menurut fuqaha tidak terbatas pada emas dan perak yang dicetak, tapi
mencakup seluruh jenisnya dinar, dirham dan fulus. Untuk menunjukkan dirham dan
dinar mereka menggunakan istilah naqdain. Namun mereka berbeda pendapat apakah
fulus termasuk ke dalam istilah naqdain atau tidak.[2]
Dalam pengertian kontemporer, uang
adalah benda-benda yang disetujui oleh masyarakat sebagai alat perantara untuk
mengadakan tukar-menukar atau perdagangan dan sebagai standar nilai. Taqyudin
al-Nabhani menyatakan, nuqud adalah standar nilai yang dipergunakan untuk mengukur
barang dan jasa. Jadi, uang adalah sarana dalam transaksi yang digunakan dalam
masyarakat baik untuk barang produksi maupun jasa, baik itu uang yang berasal
dari emas, perak, tembaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima
masyarakat dan dianggap sebagai uang. Untuk dapat diterima sebagai alat tukar,
uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni:[3]
- Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke waktu
- Tahan lama
- Bendanya mempunyai mutu yang sama
- Mudah dibawa-bawa
- Mudah disimpan tanpa mengurangi nilainya
- Jumlahnya terbatas (tidak berlebih-lebihan)
- Dicetak dan disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah)
Penerbitan uang
merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum syari’at islam.
Penerbitan dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
kemaslahatan umat, karena itu bermain-main dalam penerbitan uang akan
mendatangakan kerusakan ekonomi rakyat dan negara. [4]
Misal hilangnya kepercayaan terhadap
mata uang akibat turunnya nilai uang yang bisa saja disebabkan oleh
pembengkakan jumlah uang beredar, dan sebagainya. Kondisi ini biasanya diiringi
dengan munculnya inflasi ditengah masyarakat yang justru mendatangkan
kemudaratan pada rakyat. Karena ekonom muslim berpendapat bahwa penerbitan uang
merupakan otoritas negara dan tidak dibolehkan bagi individu untuk melakukan
hal tersebut karena dampaknya sangat buruk.
- Konsep Uang Dalam Islam
Di dalam ekonomi islam uang bukanlah
modal, uang adalah uang yang hanya berfungsi sebagai alat tukar. Artinya, uang
hanya sebagai media untuk merubah barang dari bentuk yang satu ke bentuk yang
lain. Uang adalah barang khalayak/public goods. Uang bukan barang monopoli
seseorang, jadi semua orang berhak memiliki uang yang berlaku disuatu negara.
Di dalam ekonomi islam berlaku dua konsep uang yaitu:[5]
- Money as flow concep
Dapat diartikan uang adalah sesuatu
yang mengalir. Sehingga uang diibaratkan seperti air. Jika air disungai
mengalir maka air tersebut akan bersih dan sehat, namun jika air tersebut berhenti
dan tidak mengalir secara wajar maka air tersebut menjadi kotor. Begitu juga
dengan uang, jika uang digunakan untuk suatu kegiatan produksi akan menciptakan
kemakmuran masyarakat. Tetapi jika uang ditahan maka dapat menyebabkan
terhentinya kegiatan perekonomian. Dalam ekonomi islam, uang harus berputar
terus sehingga dapat mendatangkan keuntungan yang lebih besar. Untuk itu uang
perlu diinvestasikan disektor rill, dengan tetap menjaga kehalalan usaha
tersebut.
- Money as public goods
Uang adalah barang untuk masyarakat
banyak. Bukan monopoli perorangan. Sebagai barang umum, maka masyarakat dapat
menggunakannya tanpa ada hambatan dari orang lain. Oleh karena itu, dalam
tradisi islam menumpuk-numpuk uang sangat dilarang. Sebab kegiatan
menumpuk-numpuk uang akan mengganggu orang lain menggunakannya.
Konsep public goods belum dikenal
dalam teori ekonomi sampai tahun 1980-an. Baru setelah muncul ekonomi
lingkungan, maka kita berbicara tentang externalities, public goods, dan
sebagainya. Dalam islam, konsep ini sudah lama dikenal, yaitu ketika Rasulullah
mengatakan bahwa “manusia mempunyai hak bersama dalam tiga hal; air, rumput dan
api” (Riwayat Ahmad, Abu Dawud dan Ibn Majah). Dengan demikian, berserikat
dalam hal public goods bukan merupakan hal yang baru dalam ekonomi islam,
bahkan konsep ini sudah terimplementasi, baik dalam bentuk musyarakah,
muzara’ah, musaqah, dan lain-lain.[6]
|
Konsep Islam
|
Konsep Konvensional
|
|
Uang tidak identik dengan modal
|
Uang sering kali diidentikkan dengan
modal
|
|
Uang adalah public goods
|
Uang (modal) adalah private goods
|
|
Modal adalah private goods
|
Uang (modal) adalah flow concept bagi
fisher
|
|
Uang adalah flow concept
|
Uang (modal) adalah stock concept bagi
cambridge school
|
|
Modal adalah stock concept
|
- Hubungan Ekonomi Makro Dengan Uang[7]
Menurut Al-Ghazali dan Ibn Khaldun,
definisi uang adalah apa yang digunakan manusia sebagai standar ukuran nilai
harga, media transaksi pertukaran, dan media.
1. Uang
sebagai ukuran harga
Abu Ubaid (w. 224 H) menyatakan
bahwa dirham dan dinar adalah nilai harga sesuatu, sedangkan segala sesuatu
tidak bisa menjadi nilai harga keduanya.
Imam Al-Ghazali (w. 505 H)
menegaskan bahwa Allah menciptakan dinar dan dirham sebagi hakim penengah di
antara seluruh harta agar seluruh harta bisa diukur dengan keduanya. Dikatakan,
unta ini menyamai 100 dinar, sekian ukuran minyak za’faran ini menyamai 100.
Keduanya kira-kira sama dengan satu ukuran, maka keduanya bernilai sama.
2. Uang
sebagai media transaksi
Uang menjadi media transaksi yang
sah yang harus diterima oleh siapa pun bila ia ditetapkan oleh negara. Inilah
perbedaan uang dengan media transaksi lain seperti cek. Berlaku juga cek
sebagai alat pembayaran karena penjual dan pembeli menerima cek sebagai alat
bayar.
Begitu pula dengan kartu debet,
kartu kredit dan alat bayar lainnya. Pihak yang dibayar dapat saja menolak
penggunaan cek atau kartu kredit sebagai alat bayar sedangkan uang berlaku
sebagai alat pembayaran karena negara mensahkannya.
3. Uang
media penyimpanan nilai
Al-Ghazali berkata:” Kemudian
disebabkan jual beli, muncul kebutuhan terhadap mata uang. Seseorang yang ingin
membeli makanan dengan baju, dari mana ia mengetahui ukuran makanan dari nilai
baju tersebut. Berapa? Jual beli terjadi pada jenis barang yang berbeda-beda
seperti dijual baju dengan makanan dan hewan dengan baju. Barang-barang ini
tidak sama, maka diperlukan “hakim yang adil sebagai penengah antara kedua
orang yang ingin bertransaksi dan berbuat adil sama dengan yang lain. Keadilan
itu dituntut dari jenis harta. Kemudian diperlukan jenis harta yang bertahan
lama karena kebutuhan yang terus menerus. Jenis harta yang bertahan sangat lama
adalah barang tambang. Maka dibuatlah uang dari emas, perak dan logam.
Dari ketiga fungsi tersebut jelaslah
bahwa yang terpenting adalah stabilitas uang, bukan bentuk uang itu sendiri,
uang dinar yang terbuat dari emas dan diterbitkan oleh raja dinarius dari
kerajaan romawi memenuhi kriteria uang yang nilainya stabil. Begitu pula uang
dirham yang terbuat dari perak dan diterbitkan oleh ratu dari kerajaan sasanid
persia juga memenuhi kriteria uang yang stabil. Sehingga, meskipun dinar dan
dirham diterbitkan oleh bukan negara islam, keduanya dipergunakan pada zaman
Rasulullah.
Sejarah uang dalam islam, mengenal
berbagai jenis uang, yaitu:
- Dinar dan ‘Ain: mata uang terbuat dari emas cetakan
- Dirham dan Wariq: mata uang terbuat dari perak cetakan
- Dirham Magsyusah: mata uang terbuat dari campuran perak dan metal lain
- Fulus: mata uang terbuat dari tembaga
- Teori Permintaan Dalam Ekonomi Islam
Ada dua alasan memegang uang dalam
ekonomi islam:[8]
- Motivasi transaksi
- Motivasi berjaga-jaga
Permintaan uang dalam ekonomi islam
berhubungan dengan tingkat pendapatan. Besarnya persediaan uang tunai yang
dipegang dipengaruhi oleh tingkat pendapatan dan frekuensi pengeluaran.
Analisis yang sama dapat digunakan untuk perusahaan yang memerlukan uang tunai
guna pembelian bahan baku dan penerimaan dari penjualan produk dalam bentuk
tunai. Kebutuhan uang tunai tersebut akan berubah dalam interval tingkat waktu
dan tingkat aktivitas usaha.
Motivasi berjaga-jaga muncul karena
individu dan perusahaan menganggap perlu uang tunai diluar apa yang digunakan
untuk bertransaksi, guna memenuhi kewajiban dan berbagai kesempatan yang tidak
disangka untuk pembelian dimuka, dengan jumlah yang sangat terbatas.
Jumlah uang yang diminta dalam
ekonomi islam hanya terdiri dari dua motivasi yang telah disebutkan di atas,
yang merupakan fungsi dari tingkat pendapatan, pada tingkat tertentu telah
ditentukan zakat atas aset yang kurang produktif.
Meningkatnya pendapatan akan
meningkatkan permintaan atas uang oleh masyarakat, untuk tingkat pendapatan
tertentu yang terkena zakat dirumuskan sebagai berikut:[9]
MD
= f(Y / µ)
(Δᴍᴅ/Δᵧ)dµ
= 0 > 0
MD =
Permintaan uang dalam masyarakat islam
Y =
Pendapatan
µ = Tingkat biaya karena menyimpan uang
dalam bentuk kas
BAB III
PENUTUP
- Kesimpulan
Uang berperan penting di dalam
kehidupan menusia, maka sudah seharusnya islam mengatur bagaimana cara mencari
dan menyimpan, serta menyalurkannya. Agar konsep money as flow concep dan money
as public goods di dalam ekonomi islam dapat terlaksana.
Islam mengatur uang sebagai uang
bukan modal, sebagaimana uang dalam konsep konvensional. Di dalam islam uang
memiliki peranan penting sebagai ukuran harga, media transaksi, dan media
penyimpanan nilai.
- Saran
Pada kenyataannya, pembuatan makalah
ini masih sangat bersifat sederhana dan simpel. Serta dalam penyusunan makalah inipun masih memerlukan kritikan dan saran
dari pembaca bagi pembahasan materi tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali
Pers, 2007
Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam
dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cet ke I, 2005
Naf’an, Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah, Samarinda: Graha Ilmu, Cet
ke I, 2014
[1] Naf’an, Ekonomi Makro Tinjauan Ekonomi Syariah, Samarinda: Graha Ilmu, Cet
ke I, 2014, hlm. 62.
[2] Ibid
[3] Ibid., hlm. 63.
[4] Ibid., hlm. 64.
[5] Eko Suprayitno, Ekonomi Islam Pendekatan Ekonomi Makro Islam
dan Konvensional, Yogyakarta: Graha Ilmu, Cet ke I, 2005, hlm. 197.
[6] Adiwarman Karim, Ekonomi Makro Islami, Jakarta: Rajawali
Pers, 2007, hlm. 79.
[7] Ibid., hlm. 80-82
[8] Naf’an, Op. Cit., hlm. 100
[9] Ibid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar